Senin, 27 Januari 2014

undang-undang tentang keselamatan pasien

  • 1. Keselamatan PASIEN
 Pengertian Keselamatan

Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah system (tatanan) pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan perlindungan agar pasien menjadi lebih aman.
Termasuk di dalamnya: mengukur dan mengidentifikasi risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mencegah, mengurangi serta meminimalkan risiko.

3. Ber Awal dari banyak kesalahan…
Tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi
tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.

  • 4. Bicara Hukum …
Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
 a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009 “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
 b. Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
 c. Pasal 58 UU No.36/2009
1)  “Setiap orang berhak menuntut Ganti.Rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
 2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”



Rumah Sakit bertanggung jawab atas…
a. Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009 “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”

Bukan tanggung jawab rumah sakit bila..
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit “ Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
Hak pasien untuk Menyelamatkan dirinya
 a. Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
 b. Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
 c. Pasal 32j UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”

 Safety System Hospital
a.       Memperkirakan risiko
b.      Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien
c.  Pelaporan dan analisis insiden
d.  Kemampuan belajar dari insiden
e.  Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
Tujuan Keselamatan Pasien…
Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit
Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat;
Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan(KTD) di Rumah Sakit
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan(KTD).

Konsep keselamatan Tenaga Medis terhadap pasien

1. Mengorganisir sikap kita terhadap pasien
2. Bisa jadi kita sebagai agen pembawa penyakit dari satu pasien ke pasien lain
3. Manajemen resiko yang dapat kita timbulkan pada pasien contohnya seperti salah foto,

Macam-macam Risiko di Rumah Sakit
Risiko pasien ketika masuk rumah sakit (Patient care related risk)
Risiko tenaga kesehatan ketika menerima pasien (Medical staff related)
Risiko tenaga non kesehatan (Employee related risk)
Risiko kerusakan alat ( Property related risk).
 Risiko Keuangan (Financial risk)
Risiko lainnya (Other risk; e.g.: property & liability losses related to operation of automobiles, truck, vans, ambulances)
 Risko in Health Services
 Risiko management


Radiologi berbahaya bila…
Meletakkan tube tidak pada keadaan yang sebenarnya sehingga kemungkinan pasien bisa terbentur
Apabila ada bekas darah maupun feces harus segera dibersihkan,agar tidak terjadi kontaminasi silang antar pasien maupun petugas radiologi
Membiarkan pasien lain berada di ruang pemeriksaan
Membiarkan pasien sendirian saat melakukan pemeriksaan kontras Penyuntikan bukan dilakukan oleh orang yang berwenang
Membuang jarum suntik yang sudah terpakai sembarangan

 Safety culture Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS ( WHO Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May 2007 ), yaitu:
1)      Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound- alike medication names)
 2)   Pastikan identifikasi pasien
3)      Komunikasi secara benar saat serah terima pasien
4)      Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
5)      Kendalikan cairan elektrolit pekat
6)      Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
7)      Hindari salah kateter dan salah sambung slang
8)      Gunakan alat injeksi sekali pakai
9)      Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.




·         Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002),yaitu:
 Hak pasien
1)      Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan
2)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar   kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
Mendidik pasien dan keluarga
1)      Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur
2)      Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
3)      Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti
4)      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
5)      Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS
6)      Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa

7)      Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati

1 komentar:

  1. Assalamualaikum..???
    mba puny SOP Identifikasi risiko keselamatan ga..???
    email sya radius117@gmail.com
    terimakasih

    BalasHapus