Senin, 27 Januari 2014

PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI

PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI


PENDAHULUAN
Publikasi terbaru di AS tahun 2011 menunjukkan 1 dari 3 pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami KTD. Jenis yang paling sering adalah kesalahan pengobatan, kesalahan operasi dan prosedur, serta infeksi nosokomial. “Belum lagi dari studi 10 rumah sakit di North Carolinamenemukan hasil serupa. Satu dari 4 pasien rawat inap mengalami KTD, 63% di antaranya sebenarnya dapat dicegah dan ternyata upaya penurunan KTD di negara maju berjalan lambat,”
Sementara itu di Indonesia, keselamatan pasien telah menjadi perhatian serius.



 Dari penelitiannya terhadap pasien rawat inap di 15 rumah sakit dengan 4.500 rekam medik menunjukkan angka KTD yang sangat bervariasi, yaitu 8,0% hingga 98,2% untuk diagnostic error dan 4,1% hingga 91,6% untuk medication error. Sejak itu, bukti-bukti tentang keselamatan pasien di Indonesia pun semakin banyak. “Jadi, memang tidak terlalu keliru jika muncul slogan 'buy one, get one free' dengan tingginya angka KTD dari tindakan medik di RS tersebut,” kata Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., M.P.H., Ph.D. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran di Balai Senat UGM, Senin (25/7).


Oleh sebab Keselamatan pasien merupakan isu utama akhir-akhir ini baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kepedulian pengambil kebijakan, manajemen dan praktisi klinis terhadap keselamatan pasien. Berbagai seminar, workshop, dan pelatihan banyak diadakan; patient safety, risk management, clinical audit, patient safety indicators – dengan berbagai motif.
Bahwa sistem regulasi pelayanan kesehatan bersifat kompleks. 

Di Indonesia, mutu pelayanan dan keselamatan pasien disebutkan secara eksplisit dalam UU Kesehatan No 36/2009, antara lain, melalui uji kompetensi tenaga kesehatan, kendali mutu, pelayanan sesuai standar dan audit medis, Sarana dan prasarana serta SDM kesehatan harus terstandarisasi. Sementara itu, di Indonesia sosialisasi serta pelatihan mutu dan keselamatan pasien telah dilakukan secara aktif oleh pemerintah dan institusi lainnya sejak 2005.

Oleh karena setiap individu yang menangani pasen memungkinkan timbulnya potensi KTD, oleh sebab itu dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dengan memberikan pelayanan prima bermutu tinggi.dengan selalu memperhatikan keselamatan pasen. Meskipun secara alamiah pasen telah memiliki risiko akibat penyakit yang dideritanya, risiko akibat kejadian yang tidak diharapkan (KTD) tentu akan semakin memperparah kondisi pasien. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. 

Setelah lima tahun, profesi kesehatan dan rumah sakit mulai terbuka dan menyadari pentingnya mutu dan keselamatan pasien. Istilah medical errors, KTD tidak lagi menimbulkan resistensi.
Instalasi Radiologi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menuju masyarakat sehat.

Di Instalasi radiologi baik yang mempunyai fasilitas sederhana maupun yang modern merupakan organisasi padat Ilmu pengetahuan dan teknologi, padat profesi, padat mutu serta padat resiko, sehingga tidak mengherankan kejadian tidak diinginkan ( KTD ) kemungkinan dapat terjadi, timbulnya injuri mulai dari ringan sampai berakibat fatal pada pasen, Kejadian Tidak Dinginkan tersebut dapat terjadi mulai dari pra radiasi, selama radiasi maupun sesudah radiasi,

Oleh karena itu semua individu tenaga kesehatan yang terkait dengan pelayanan fradiologi khususnya radiographer harus berperan aktif sangat dibutuhkan dimulai dari sadar akan kualitas, mahir dan trampil melakukan bagaimana cara mengurangi, dan atau menghilangkan KTD bila mungkin, agar tidak menambah keparahan pasen, sehingga hasil layanan tidak saja bermutu tinggi juga mengandung norma-norma keselamatan pasen..

Keselamatan pasen
Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian pelayanan rumah sakit oleh sebab itu pelayanan radiologi tidak hanya terfokus pada tujuan pelayanan radiologi dalam memanfaatkan radiasi tetapi juga tetap mempertimbangkan dan memperhatikan pada tujuan system keselamatan pasen. Selama ini instalasi radiologi dalam melaksanakan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan radiasi pengion dan non pengion sangat terarah pada keselamatan terhadap radiasi karena diketahui pemakaian radiasi pengion mengandung resiko bila digunakan tanpa mengkuti dan taat pada pewraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kini saatnya semua individu yang terkait dalam pelayanan radiologi mulai memikirkan, membuat, menerapkan dan melaksanakan system keselamatan pasen, sehingga pelayanan radiologi ( Radiodiagnostik) tidak hanya mampu memberikan layanan dan hasil layanan yang bermutu tinggi tetapi juga memberikan kepastian terwujudnya keselamatan pasen ( pasen safety ).

Pelayanan Radiologi.Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan juga perlu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanannya
Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar peng-ion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol, terlebih lagi bila di lakukan oleh tenaga yang tidak kompeten atau bukan radiographer.

Untuk itu setiap pengguna, penguasa ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa merjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya.

Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasen antara lain :
- Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi
- Standar Pelayanan Radiologi.
- Pemantapan jejaring pelayanan radiologi
- Penyelenggaraan quality assurance
- Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi
- Pemenuhan persyaratan dalam standar
- Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi (radiodiagnostik dan radioterapi)
- Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun oleh daerah
-Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengembangan Teknik Pemeriksaan Radiologi
Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrepancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan, walaupun tidak secara tegas tersurat.

Pemeriksaan Radiologi biasanya dilakukan dengan teknik-teknik yang berbeda sesuai dengan klinis pasen, secara garis besar pemeriksaan radiologi diagnostic terdiri dari:
1. Pemeriksaan dengan sinar-X
    a. Radiografi
    b. Radiofluorografi ( MCS )
    c. Fluoroscopy
    d. CT Scan

2. Pemeriksaan dengan Sinar Gamma ( Radiofarmaka )
    a. Spect ( gamma camera )
    b. PET

3. Pemeriksaan dengan Proton MRI
4. Pemeriksaan dengan Gelombang Suara
    a. USG Konvensional
    b. USG Dopller

Dengan dilakukannya berbagai teknik pemeriksaan radiologi mulai dari yang konvensional sampai dengan teknik intervensional baik dengan menggunakan bahan kontras maupun tanpa bahan kontras, maka setiap pekerja radiasi perlu melakukan dengan cermat karena kemungkinan timbulnya KTD pada setiap pemeriksaan..

Jenis Fasilitas Pelayanan Radiologi menurut Enersi yang digunakan :
1. Sinar-X ( Radiografi dan Fluoroscopy )
A. Pesawat Konvensioanal
a. Mobile Unit
1. Mobile Unit Cordless
2. Mobile Unit Condenser discharge
3. Cathlab ( Monoplane)
b. Stationary X-Ray Unit dan khusus
1. Skull Unit
2. Tomografi
3. Mammografi
4. Pesawat Multipurpose

B. Pesawat Intervensional
a. Cathlab ( Biplane) with DSA.
b. Digital Fluoroscopy
c. Digital Fluoroscopy Remote controle

2. Radioaktif Radioisotop dalam bentuk RadiofarmakaA. SPECT
B. PET

3. Magnetik-Proton
MRI 1,5 – 3 T

4. UltrasoundA. A,B Mode
B. 3 D
C. Dopller

5. Dental x-ray UnitA. Konvensional
B. Digital
C. Panoramic

Dengan meningkatnya jumlah sentra dan fasilitas pelayanan radiologi maka dimungkinkan semakin meningkatnya jumlah pasen yang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa semakin banyak jumlah pasen yang menerima radiasi dan kemungkinan semakin besar peluang terjadinya KTD. Oleh sebab itu diharapkan petugas kesehatan harus semakin hati-hati untuk tidak menambah penderitaan pasen dengan terjadinya KTD.

Kejadian tidak diinginkan yang mungkin timbul pada proses pelayanan radiologi diagnostic antara lain dapat disebabkan oleh :
  1. Pada saat menerima surat permintaan pemeriksaan radiologi

a. Kurang/tidak teliti dalam mengidentifikasi pasen
b. Kurang paham klinis yang membuat kesalahan pembuatan foto
c. .Tidak bertanya apakah pasen hamil atau tidak ( wanita subur )
  1. Pada saat dilakukan pemeriksaan.

a. Saat memindahkan pasen ke meja pemeriksaan
b. Terlalu banyak memanipulasi obyek
c. Memakai peralatan kurang steril
d. Tidak menggunakan peralatan disposable
e. Terjadinya kontra indikasi bahan kontras
f. Kurang mahir mencari pembuluh darah KGB ( Lympografi )
g. Terlalu lamanya dilakukan fluoroscopy ( Intervesional )
h. Pengulangan pemeriksaan
- Salah penyudutan arah sinar
- Salah sentrasi
- Under dan upper eksposure                                                                                                  - Tidak ada marker
- Kesalahan tindakan medic oleh resident/radiolog
- Salah positioning
- Kesalahan pesawat yang disebabkan            
1. Tidak dikalibrasi secara rutin
2. Tidak adanya kegiatan QC peralatan radiologi.
3. Tidak dimiliki alat-alat QC radiodiagnostik

3. Sesudah pemeriksaan

a. Efek bahan kontras
b. Tindakan setelah pemeriksaan ( Intervensional )
c. Efek radiasi ( dosis tinggi Intervensional )

Implementasi Keselamatan pasen pada tiap modalitas imajing.
1. Modalitas dengan sumber Radiasi Sinar-X
a. Hindari manipulasi pasen pada saat posisioningTerutama pada pasen dengan klinis trauma capitis, Fraktur Columna Vertebralis, trauma tumpul abdomen dan thoraks. Begitu pula pasen dengan fraktur ekstrimitas dengan pemakaian peralatan traksi.

b. Pemakaian bahan kontras.radiografi- Harus ada konsen inform sebelum dilakukan pemasukan bahan kontras
- Harus ada pemeriksaan laboratorium mengenai fungsi ginjal
- Gunakan bahan kontras yang relatip aman
- Harus dilakukan oleh dokter atau didalam pengawasan dokter
- Ada standar kedaruratan medic radiologi
- Teknik pemasukan bahan kontras kadang-kadang membuat KTD pada pemeriksaan radiologi intervensional ( cateterisasi, Lympografi )
- Harus memakai peralatan disposable, terutama pada pemeriksaan intervensional ( Cateter
- Harus dilakukan oleh dokter sub spesialis intervensional untuk mencegah TKD yang lebih serius ( misal putusnya cateter dalam pembuluh darah)
- Perlu dilakukan penanganan khusus pasca pemeriksaan di Ruang Recovery.untuk menghilangkan pengaruh obat anestesi dan penekanan pembuluh darah didaerah bekas insisi ( Odema )

c. Minimalisasi dosis radiasi- Terutama pada penggunaan teknik fluoroscopy pada tindakan radiologi intervensional.( TAE, TAI, PTCD, Cateterisasi, Embolisasi ),
- Pengaturan luas lapangan penyinaran yang diatur sedemikian rupa sehingga cukup seluas obyek yang diperiksa.
- Pengaturan Faktor eksposi yang tepat ( dicatat pada lembar permintaan pemeriksaan radiologi untuk mudah menghitung dosis permukaan yang diterima pasen.
- Pada setiap pasen wanita usia subur sebelum dilakukan pemeriksaan harus ditanya apakah sedang hamil atau tidak bila hamil diminta petimbangan dokter radiologi apakah perlu atau tidak dilakukan.
Jadi pada hakekatnya semua pemeriksaan atau tindakan radiologi harus dilakukan apabila ada permintaan dari dokter yang mengirim dan dilengkapi dengan klinis yang jelas dan dikerjakan sesuai dengan standar operational Prosedur dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten

2. Magnetik Resonansi Imejing- Sekrining pasen terhadap bahan metal dan ferromagnetic sebelum pemeriksaan bila perlu dengan metal detector.
- Tidak memasukan peralatan medic berbentuk/berbahan metal ke ruang pemeriksaan MRI.
- Pemeriksaan laboratorium fungsi ginjal bila diperlukan pemeriksaan dengan bahan kontras Gadolium
( Lihat lampiran MRI Safety )
Bila dibandingkan dengan pemeriksaan dengan sinar-x pemeriksaan MRI lebih aman.

3. Pemeriksaan Kedokteran NuklirTeknik pemeriksaan Kedokteran Nuklir menggunakan radiosotop baik dalam bentuk cair maupun padat biasa disebut radiofarmaka dan jenis radiasi sumber terbuka. Identifikasi pasen harus diperhatikan pada wanita subur dan ibu menyusui hal ini disebabkan karena radiofarmaka ikut dalam metabolisme tubuh Akibat adanya masukan radiofarmaka maka pasen merupakan sumber radiasi oleh sebab yang terpenting adalah mengetahui tingkat aktivitas dan jenis radioframaka yang diberikan. Selain itu penghentian pemberian obat-obatan yang dapat mengurangi fungsi radioframaka. Pemakaian radiofarmaka di Instalasi Kedokteran Nuklir membutuhkan penanganan khusus, apabila terjadi kontaminasi termasuk pengolahan limbah zat radioaktif.

4. UltrasonografiSampai saat ini pemeriksaan USG masih dikatagorikan sebagai pemeriksaan yang paling aman bagi pasen. Belum ditemukan gejala- gejala KTD selama pemeriksaan maupun seudah pemeriksaan,

Kesimpulan
Secara system, keselamatan pasen di pelayanan radiologi belum diatur dalam suatu peraturan baik oleh Departemen kesehatan mapun oleh BAPETEN sebagai regulator pelayanan kesehatan dan lembaga pengawasan pemanfaatan radiasi, semua peraturan perundang-undangan hanya mengatur keselamatan terhadap radiasi baik bagi pekerja radiasi, pasen dan lingkungan. 

Hal ini mungkin disebabkan belum tersosialisasinya system keselamatan pasen walaupun secara structural sudah Rumah sakit yang memiliki Komisi/Komite keselamatan pasen dan melakukan sosialisasi dalam bentuk pelatihan-pelatihan, seminar tentang keelamatan pasen.

Dari kenyataan tersebut adalah tugas profesi yang berkompeten dibidang radiologi apakah itu PDSRI dan PARI untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk membuat peraturan ataupun pedoman yang membahas tentang keselamatan pasen di pelayanan radiologi. Namun demikian walaupun belum ada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan pasen di pelayanan radiologi diharapkan Radiografer tetap komitmen terhadap keselamatan pasen dengan melaksanakan dan mentaati semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayanan radiologi agar mutu pelayanan radiologi tetap terjamin kualitasnya dan semakin meningkat apabila diterapkannya system Keselamatan Pasen.

Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
* Dosen Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi PoltekesKemkes Jakarta II
* Penasehat Perhimpunan Radiografer Indonesia
Disampaikan pada Seminar Radiografi Pengda RIAU, Pakan Baru 16-18 September 20011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar