Bapeten
2003
Konsepsi mengenai pengawasan ini dilaksanakan melalui
peraturan, perizinan, dan inspeksi (pasal 14 Undang-undang Nomor 10 1997).
Tujuan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 adalah:
a.
Terjaminnya
kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat
b.
Menjamian
keselamatan dan kesehatan pekerja dananggota masyarakat serta perlindungan
terhadap lingkungan hidup.
c.
Memelihara tertib
hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir
d.
Meningkatkan
kesadaran hukun pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan
nuklir
e.
Mencegah
terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir dan
f.
Menjamin
terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan
pemanfaatan tenaga nuklir
Berdasarkan schedule iii BSS 115 IAEA, 1996, untuk
tingkat panduan dosis diagnostik adalah sebagai berikut; Untuk pemeriksaan
tulang belakang pinggang, proyeksi AP dosisnya adalah 10 mGy, lateral 30 mGy,
lumbo sakral joint 40 mGy. Untuk pemriksaan abdomen, IVP dan Kolesistografi
posisi AP 10 mGy. Untuk pemeriksaan
pelvis proyeksi AP dan sendi paha; 10 mGy. Untuk pemeriksaan Thorax PA 0.4 mGy,
lateral 1.5 mGy. Tulang punggung AP 7 mGy, Lateral 20 mGy. Serta
untuk kepala PA 5 mGy dan Lateral 3 mGy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar