Selasa, 28 Januari 2014

Teknik Pemeriksaan Soft Tissue Cervical



       I.            Tujuan Pemeriksaan
Untuk mengetahui jaringan pada cervical secara radiografi dengan proyeksi lateral dan menggunakan teknik soft tissue.

    II.            Dasar Teori

·         Teknik radiografi soft tissue dapat diaplikasikan pada seluruh tubuh termasuk jaringan superfisial, kecuali pada tulang.
·         Teknik ini membutuhkan eksposi yang berbeda dari teknik radiografi yang biasa dilakukan pada umumnya.
·         Teknik ini dapat menghasilkan densitas dan kontras jaringan yang rendah dengan berbagai perubahan yang terjadi pada organ yang dikehendaki.
·         Kadang-kadang digunakan untuk mengetahui adanya fistel pada suatu saluran atau Pemilihan kVp dalam teknik radiografi soft tissue sebaiknya bervariasi dalam kondisi penyinaran yang rendah. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan perbedaan kontras jaringan dari yang rendah sampai yang tinggi seperti tulang, udara, yang memiliki berbagai tingkatan kontras subyek.
·         Eksposi yang mencukupi merupakan hal penting untuk memastikan bahwa struktur organ yang diperiksa dapat direkam dengan kontras yang baik (Clark, 1997)
·         Pada teknik ini terdapat kecenderungan terjadi underexpose. Hal ini ditandai dengan gambaran jaringan lunak yang memiliki densitas yang rendah.
·         Peristiwa ini terjadi karena tingkat penghitaman jaringan lunak menggunakan 15 kVp lebih rendah dibandingkan faktor yang digunakan pada tulang (Clark, 1979)

 III.            Anatomi
- soft tissue cervical
- Cervical 1-7
- proc. Styloideus
- mandibula
- os. Occipital
- zygaphopiseal joint

 IV.            Indikasi Pemeriksaan
-          Corpus alienum
-          Rupture

    V.            Teknik Radiografi
Keset : Kaset yang digunakan dalam proyeksi ini yaitu kaset dengan ukuran 8×10 inchi (18x24cm) memanjang
Posisi pasien : Tempatkan pasien dalam posisi lateral yang benar, baik duduk atau berdiri, di depan perangkat grid vertikal.
Posisi objek : Posisikan pasien agar dekat dengan perangkat grid vertikal untuk memungkinkan bahu yang dekat bersandar terhadap perangkat sebagai dukungan. (Proyeksi ini dapat dilakukan tanpa menggunakan grid). Putar bahu anterior atau posterior sesuai dengan kyphosis alami vertebra. Sesuaikan bahu agar terletak dalam bidang horizontal yang sama, tekan sebisa mungkin, dan imobilize dengan memasang satu karung pasir kecil ke pergelangan tangan masing-masing. Karung pasir harus dari bobot yang sama. Hati-hati dan pastikan bahwa pasien tidak mengangkat bahu. Tinggikan dagu sedikit, atau pasien menjulur mandibula untuk mencegah superimposisi ramus mandibula dan tulang belakang. Pada waktu yang sama dan dengan bidang midsagittal kepala vertikal, mintalah pasien untuk melihat terus di satu tempat di dinding. Bantuan ini mempertahankan posisi kepala.
Central ray : Horisontal dan tegak lurus terhadap C4. Dengan pemusatan seperti, garis yang diperbesar dari bahu terjauh dari CP yang akan diproyeksikan di bawah tulang leher bawah.

Faktor Eksposi :
            kV       : 50 kV
            mA      : 200 mA
            s           : 0,1 s
Struktur ditunjukkan : Gambar yang dihasilkan menunjukkan proyeksi lateral soft tissue cervical, lima bawah sendi zygapophyseal, dan prosesus spinosus. Tergantung pada seberapa baik bahu dapat ditekan, sebuah proyeksi lateral yang baik harus mencakup C7, kadang-kadang T1 dan T2 juga dapat dilihat.

Kriteria Evaluasi
Berikut ini perlu dibuktikan dengan jelas:
  • Tampak soft tissue dari cervical
  • Tidak tampak detil pencitraan dari ketujuh cervical
  • Leher diekstensikan sehingga mandibula tidak tumpang tindih atlas atau axis.
  • Tampak superposisi atau hampir superimposed dari mandibula.
  • Tidak ada rotasi atau kemiringan cervical spine yang ditunjukkan oleh sendi zygapophyeal yang terbuka.
  • C4 di tengah radiograf.

Senin, 27 Januari 2014

menurut Bapeten 2003

Bapeten 2003

Konsepsi mengenai pengawasan ini dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi (pasal 14 Undang-undang Nomor 10 1997). Tujuan  pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 adalah:
a.    Terjaminnya kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat
b.    Menjamian keselamatan dan kesehatan pekerja dananggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
c.    Memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir
d.    Meningkatkan kesadaran hukun pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan nuklir
e.    Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir dan
f.     Menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir



Berdasarkan schedule iii BSS 115 IAEA, 1996, untuk tingkat panduan dosis diagnostik adalah sebagai berikut; Untuk pemeriksaan tulang belakang pinggang, proyeksi AP dosisnya adalah 10 mGy, lateral 30 mGy, lumbo sakral joint 40 mGy. Untuk pemriksaan abdomen, IVP dan Kolesistografi posisi AP 10 mGy.  Untuk pemeriksaan pelvis proyeksi AP dan sendi paha; 10 mGy. Untuk pemeriksaan Thorax PA 0.4 mGy, lateral 1.5 mGy. Tulang punggung AP 7 mGy, Lateral 20 mGy. Serta untuk kepala PA 5 mGy dan Lateral 3 mGy.

PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI

PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI


PENDAHULUAN
Publikasi terbaru di AS tahun 2011 menunjukkan 1 dari 3 pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami KTD. Jenis yang paling sering adalah kesalahan pengobatan, kesalahan operasi dan prosedur, serta infeksi nosokomial. “Belum lagi dari studi 10 rumah sakit di North Carolinamenemukan hasil serupa. Satu dari 4 pasien rawat inap mengalami KTD, 63% di antaranya sebenarnya dapat dicegah dan ternyata upaya penurunan KTD di negara maju berjalan lambat,”
Sementara itu di Indonesia, keselamatan pasien telah menjadi perhatian serius.



 Dari penelitiannya terhadap pasien rawat inap di 15 rumah sakit dengan 4.500 rekam medik menunjukkan angka KTD yang sangat bervariasi, yaitu 8,0% hingga 98,2% untuk diagnostic error dan 4,1% hingga 91,6% untuk medication error. Sejak itu, bukti-bukti tentang keselamatan pasien di Indonesia pun semakin banyak. “Jadi, memang tidak terlalu keliru jika muncul slogan 'buy one, get one free' dengan tingginya angka KTD dari tindakan medik di RS tersebut,” kata Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., M.P.H., Ph.D. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran di Balai Senat UGM, Senin (25/7).


Oleh sebab Keselamatan pasien merupakan isu utama akhir-akhir ini baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kepedulian pengambil kebijakan, manajemen dan praktisi klinis terhadap keselamatan pasien. Berbagai seminar, workshop, dan pelatihan banyak diadakan; patient safety, risk management, clinical audit, patient safety indicators – dengan berbagai motif.
Bahwa sistem regulasi pelayanan kesehatan bersifat kompleks. 

Di Indonesia, mutu pelayanan dan keselamatan pasien disebutkan secara eksplisit dalam UU Kesehatan No 36/2009, antara lain, melalui uji kompetensi tenaga kesehatan, kendali mutu, pelayanan sesuai standar dan audit medis, Sarana dan prasarana serta SDM kesehatan harus terstandarisasi. Sementara itu, di Indonesia sosialisasi serta pelatihan mutu dan keselamatan pasien telah dilakukan secara aktif oleh pemerintah dan institusi lainnya sejak 2005.

Oleh karena setiap individu yang menangani pasen memungkinkan timbulnya potensi KTD, oleh sebab itu dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dengan memberikan pelayanan prima bermutu tinggi.dengan selalu memperhatikan keselamatan pasen. Meskipun secara alamiah pasen telah memiliki risiko akibat penyakit yang dideritanya, risiko akibat kejadian yang tidak diharapkan (KTD) tentu akan semakin memperparah kondisi pasien. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. 

Setelah lima tahun, profesi kesehatan dan rumah sakit mulai terbuka dan menyadari pentingnya mutu dan keselamatan pasien. Istilah medical errors, KTD tidak lagi menimbulkan resistensi.
Instalasi Radiologi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menuju masyarakat sehat.

Di Instalasi radiologi baik yang mempunyai fasilitas sederhana maupun yang modern merupakan organisasi padat Ilmu pengetahuan dan teknologi, padat profesi, padat mutu serta padat resiko, sehingga tidak mengherankan kejadian tidak diinginkan ( KTD ) kemungkinan dapat terjadi, timbulnya injuri mulai dari ringan sampai berakibat fatal pada pasen, Kejadian Tidak Dinginkan tersebut dapat terjadi mulai dari pra radiasi, selama radiasi maupun sesudah radiasi,

Oleh karena itu semua individu tenaga kesehatan yang terkait dengan pelayanan fradiologi khususnya radiographer harus berperan aktif sangat dibutuhkan dimulai dari sadar akan kualitas, mahir dan trampil melakukan bagaimana cara mengurangi, dan atau menghilangkan KTD bila mungkin, agar tidak menambah keparahan pasen, sehingga hasil layanan tidak saja bermutu tinggi juga mengandung norma-norma keselamatan pasen..

Keselamatan pasen
Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian pelayanan rumah sakit oleh sebab itu pelayanan radiologi tidak hanya terfokus pada tujuan pelayanan radiologi dalam memanfaatkan radiasi tetapi juga tetap mempertimbangkan dan memperhatikan pada tujuan system keselamatan pasen. Selama ini instalasi radiologi dalam melaksanakan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan radiasi pengion dan non pengion sangat terarah pada keselamatan terhadap radiasi karena diketahui pemakaian radiasi pengion mengandung resiko bila digunakan tanpa mengkuti dan taat pada pewraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kini saatnya semua individu yang terkait dalam pelayanan radiologi mulai memikirkan, membuat, menerapkan dan melaksanakan system keselamatan pasen, sehingga pelayanan radiologi ( Radiodiagnostik) tidak hanya mampu memberikan layanan dan hasil layanan yang bermutu tinggi tetapi juga memberikan kepastian terwujudnya keselamatan pasen ( pasen safety ).

Pelayanan Radiologi.Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan juga perlu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanannya
Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar peng-ion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol, terlebih lagi bila di lakukan oleh tenaga yang tidak kompeten atau bukan radiographer.

Untuk itu setiap pengguna, penguasa ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa merjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya.

Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasen antara lain :
- Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi
- Standar Pelayanan Radiologi.
- Pemantapan jejaring pelayanan radiologi
- Penyelenggaraan quality assurance
- Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi
- Pemenuhan persyaratan dalam standar
- Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi (radiodiagnostik dan radioterapi)
- Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun oleh daerah
-Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengembangan Teknik Pemeriksaan Radiologi
Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrepancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan, walaupun tidak secara tegas tersurat.

Pemeriksaan Radiologi biasanya dilakukan dengan teknik-teknik yang berbeda sesuai dengan klinis pasen, secara garis besar pemeriksaan radiologi diagnostic terdiri dari:
1. Pemeriksaan dengan sinar-X
    a. Radiografi
    b. Radiofluorografi ( MCS )
    c. Fluoroscopy
    d. CT Scan

2. Pemeriksaan dengan Sinar Gamma ( Radiofarmaka )
    a. Spect ( gamma camera )
    b. PET

3. Pemeriksaan dengan Proton MRI
4. Pemeriksaan dengan Gelombang Suara
    a. USG Konvensional
    b. USG Dopller

Dengan dilakukannya berbagai teknik pemeriksaan radiologi mulai dari yang konvensional sampai dengan teknik intervensional baik dengan menggunakan bahan kontras maupun tanpa bahan kontras, maka setiap pekerja radiasi perlu melakukan dengan cermat karena kemungkinan timbulnya KTD pada setiap pemeriksaan..

Jenis Fasilitas Pelayanan Radiologi menurut Enersi yang digunakan :
1. Sinar-X ( Radiografi dan Fluoroscopy )
A. Pesawat Konvensioanal
a. Mobile Unit
1. Mobile Unit Cordless
2. Mobile Unit Condenser discharge
3. Cathlab ( Monoplane)
b. Stationary X-Ray Unit dan khusus
1. Skull Unit
2. Tomografi
3. Mammografi
4. Pesawat Multipurpose

B. Pesawat Intervensional
a. Cathlab ( Biplane) with DSA.
b. Digital Fluoroscopy
c. Digital Fluoroscopy Remote controle

2. Radioaktif Radioisotop dalam bentuk RadiofarmakaA. SPECT
B. PET

3. Magnetik-Proton
MRI 1,5 – 3 T

4. UltrasoundA. A,B Mode
B. 3 D
C. Dopller

5. Dental x-ray UnitA. Konvensional
B. Digital
C. Panoramic

Dengan meningkatnya jumlah sentra dan fasilitas pelayanan radiologi maka dimungkinkan semakin meningkatnya jumlah pasen yang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa semakin banyak jumlah pasen yang menerima radiasi dan kemungkinan semakin besar peluang terjadinya KTD. Oleh sebab itu diharapkan petugas kesehatan harus semakin hati-hati untuk tidak menambah penderitaan pasen dengan terjadinya KTD.

Kejadian tidak diinginkan yang mungkin timbul pada proses pelayanan radiologi diagnostic antara lain dapat disebabkan oleh :
  1. Pada saat menerima surat permintaan pemeriksaan radiologi

a. Kurang/tidak teliti dalam mengidentifikasi pasen
b. Kurang paham klinis yang membuat kesalahan pembuatan foto
c. .Tidak bertanya apakah pasen hamil atau tidak ( wanita subur )
  1. Pada saat dilakukan pemeriksaan.

a. Saat memindahkan pasen ke meja pemeriksaan
b. Terlalu banyak memanipulasi obyek
c. Memakai peralatan kurang steril
d. Tidak menggunakan peralatan disposable
e. Terjadinya kontra indikasi bahan kontras
f. Kurang mahir mencari pembuluh darah KGB ( Lympografi )
g. Terlalu lamanya dilakukan fluoroscopy ( Intervesional )
h. Pengulangan pemeriksaan
- Salah penyudutan arah sinar
- Salah sentrasi
- Under dan upper eksposure                                                                                                  - Tidak ada marker
- Kesalahan tindakan medic oleh resident/radiolog
- Salah positioning
- Kesalahan pesawat yang disebabkan            
1. Tidak dikalibrasi secara rutin
2. Tidak adanya kegiatan QC peralatan radiologi.
3. Tidak dimiliki alat-alat QC radiodiagnostik

3. Sesudah pemeriksaan

a. Efek bahan kontras
b. Tindakan setelah pemeriksaan ( Intervensional )
c. Efek radiasi ( dosis tinggi Intervensional )

Implementasi Keselamatan pasen pada tiap modalitas imajing.
1. Modalitas dengan sumber Radiasi Sinar-X
a. Hindari manipulasi pasen pada saat posisioningTerutama pada pasen dengan klinis trauma capitis, Fraktur Columna Vertebralis, trauma tumpul abdomen dan thoraks. Begitu pula pasen dengan fraktur ekstrimitas dengan pemakaian peralatan traksi.

b. Pemakaian bahan kontras.radiografi- Harus ada konsen inform sebelum dilakukan pemasukan bahan kontras
- Harus ada pemeriksaan laboratorium mengenai fungsi ginjal
- Gunakan bahan kontras yang relatip aman
- Harus dilakukan oleh dokter atau didalam pengawasan dokter
- Ada standar kedaruratan medic radiologi
- Teknik pemasukan bahan kontras kadang-kadang membuat KTD pada pemeriksaan radiologi intervensional ( cateterisasi, Lympografi )
- Harus memakai peralatan disposable, terutama pada pemeriksaan intervensional ( Cateter
- Harus dilakukan oleh dokter sub spesialis intervensional untuk mencegah TKD yang lebih serius ( misal putusnya cateter dalam pembuluh darah)
- Perlu dilakukan penanganan khusus pasca pemeriksaan di Ruang Recovery.untuk menghilangkan pengaruh obat anestesi dan penekanan pembuluh darah didaerah bekas insisi ( Odema )

c. Minimalisasi dosis radiasi- Terutama pada penggunaan teknik fluoroscopy pada tindakan radiologi intervensional.( TAE, TAI, PTCD, Cateterisasi, Embolisasi ),
- Pengaturan luas lapangan penyinaran yang diatur sedemikian rupa sehingga cukup seluas obyek yang diperiksa.
- Pengaturan Faktor eksposi yang tepat ( dicatat pada lembar permintaan pemeriksaan radiologi untuk mudah menghitung dosis permukaan yang diterima pasen.
- Pada setiap pasen wanita usia subur sebelum dilakukan pemeriksaan harus ditanya apakah sedang hamil atau tidak bila hamil diminta petimbangan dokter radiologi apakah perlu atau tidak dilakukan.
Jadi pada hakekatnya semua pemeriksaan atau tindakan radiologi harus dilakukan apabila ada permintaan dari dokter yang mengirim dan dilengkapi dengan klinis yang jelas dan dikerjakan sesuai dengan standar operational Prosedur dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten

2. Magnetik Resonansi Imejing- Sekrining pasen terhadap bahan metal dan ferromagnetic sebelum pemeriksaan bila perlu dengan metal detector.
- Tidak memasukan peralatan medic berbentuk/berbahan metal ke ruang pemeriksaan MRI.
- Pemeriksaan laboratorium fungsi ginjal bila diperlukan pemeriksaan dengan bahan kontras Gadolium
( Lihat lampiran MRI Safety )
Bila dibandingkan dengan pemeriksaan dengan sinar-x pemeriksaan MRI lebih aman.

3. Pemeriksaan Kedokteran NuklirTeknik pemeriksaan Kedokteran Nuklir menggunakan radiosotop baik dalam bentuk cair maupun padat biasa disebut radiofarmaka dan jenis radiasi sumber terbuka. Identifikasi pasen harus diperhatikan pada wanita subur dan ibu menyusui hal ini disebabkan karena radiofarmaka ikut dalam metabolisme tubuh Akibat adanya masukan radiofarmaka maka pasen merupakan sumber radiasi oleh sebab yang terpenting adalah mengetahui tingkat aktivitas dan jenis radioframaka yang diberikan. Selain itu penghentian pemberian obat-obatan yang dapat mengurangi fungsi radioframaka. Pemakaian radiofarmaka di Instalasi Kedokteran Nuklir membutuhkan penanganan khusus, apabila terjadi kontaminasi termasuk pengolahan limbah zat radioaktif.

4. UltrasonografiSampai saat ini pemeriksaan USG masih dikatagorikan sebagai pemeriksaan yang paling aman bagi pasen. Belum ditemukan gejala- gejala KTD selama pemeriksaan maupun seudah pemeriksaan,

Kesimpulan
Secara system, keselamatan pasen di pelayanan radiologi belum diatur dalam suatu peraturan baik oleh Departemen kesehatan mapun oleh BAPETEN sebagai regulator pelayanan kesehatan dan lembaga pengawasan pemanfaatan radiasi, semua peraturan perundang-undangan hanya mengatur keselamatan terhadap radiasi baik bagi pekerja radiasi, pasen dan lingkungan. 

Hal ini mungkin disebabkan belum tersosialisasinya system keselamatan pasen walaupun secara structural sudah Rumah sakit yang memiliki Komisi/Komite keselamatan pasen dan melakukan sosialisasi dalam bentuk pelatihan-pelatihan, seminar tentang keelamatan pasen.

Dari kenyataan tersebut adalah tugas profesi yang berkompeten dibidang radiologi apakah itu PDSRI dan PARI untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk membuat peraturan ataupun pedoman yang membahas tentang keselamatan pasen di pelayanan radiologi. Namun demikian walaupun belum ada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan pasen di pelayanan radiologi diharapkan Radiografer tetap komitmen terhadap keselamatan pasen dengan melaksanakan dan mentaati semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayanan radiologi agar mutu pelayanan radiologi tetap terjamin kualitasnya dan semakin meningkat apabila diterapkannya system Keselamatan Pasen.

Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
* Dosen Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi PoltekesKemkes Jakarta II
* Penasehat Perhimpunan Radiografer Indonesia
Disampaikan pada Seminar Radiografi Pengda RIAU, Pakan Baru 16-18 September 20011

undang-undang tentang keselamatan pasien

  • 1. Keselamatan PASIEN
 Pengertian Keselamatan

Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah system (tatanan) pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan perlindungan agar pasien menjadi lebih aman.
Termasuk di dalamnya: mengukur dan mengidentifikasi risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mencegah, mengurangi serta meminimalkan risiko.

3. Ber Awal dari banyak kesalahan…
Tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi
tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.

  • 4. Bicara Hukum …
Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
 a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009 “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
 b. Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
 c. Pasal 58 UU No.36/2009
1)  “Setiap orang berhak menuntut Ganti.Rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
 2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”



Rumah Sakit bertanggung jawab atas…
a. Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU No.44/2009 “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”

Bukan tanggung jawab rumah sakit bila..
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit “ Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
Hak pasien untuk Menyelamatkan dirinya
 a. Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
 b. Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
 c. Pasal 32j UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”

 Safety System Hospital
a.       Memperkirakan risiko
b.      Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien
c.  Pelaporan dan analisis insiden
d.  Kemampuan belajar dari insiden
e.  Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
Tujuan Keselamatan Pasien…
Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit
Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat;
Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan(KTD) di Rumah Sakit
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan(KTD).

Konsep keselamatan Tenaga Medis terhadap pasien

1. Mengorganisir sikap kita terhadap pasien
2. Bisa jadi kita sebagai agen pembawa penyakit dari satu pasien ke pasien lain
3. Manajemen resiko yang dapat kita timbulkan pada pasien contohnya seperti salah foto,

Macam-macam Risiko di Rumah Sakit
Risiko pasien ketika masuk rumah sakit (Patient care related risk)
Risiko tenaga kesehatan ketika menerima pasien (Medical staff related)
Risiko tenaga non kesehatan (Employee related risk)
Risiko kerusakan alat ( Property related risk).
 Risiko Keuangan (Financial risk)
Risiko lainnya (Other risk; e.g.: property & liability losses related to operation of automobiles, truck, vans, ambulances)
 Risko in Health Services
 Risiko management


Radiologi berbahaya bila…
Meletakkan tube tidak pada keadaan yang sebenarnya sehingga kemungkinan pasien bisa terbentur
Apabila ada bekas darah maupun feces harus segera dibersihkan,agar tidak terjadi kontaminasi silang antar pasien maupun petugas radiologi
Membiarkan pasien lain berada di ruang pemeriksaan
Membiarkan pasien sendirian saat melakukan pemeriksaan kontras Penyuntikan bukan dilakukan oleh orang yang berwenang
Membuang jarum suntik yang sudah terpakai sembarangan

 Safety culture Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS ( WHO Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May 2007 ), yaitu:
1)      Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound- alike medication names)
 2)   Pastikan identifikasi pasien
3)      Komunikasi secara benar saat serah terima pasien
4)      Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
5)      Kendalikan cairan elektrolit pekat
6)      Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
7)      Hindari salah kateter dan salah sambung slang
8)      Gunakan alat injeksi sekali pakai
9)      Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.




·         Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002),yaitu:
 Hak pasien
1)      Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan
2)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar   kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
Mendidik pasien dan keluarga
1)      Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur
2)      Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
3)      Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti
4)      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
5)      Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS
6)      Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa

7)      Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati