Senin, 27 Januari 2014

menurut Bapeten 2003

Bapeten 2003

Konsepsi mengenai pengawasan ini dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi (pasal 14 Undang-undang Nomor 10 1997). Tujuan  pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 adalah:
a.    Terjaminnya kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat
b.    Menjamian keselamatan dan kesehatan pekerja dananggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
c.    Memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir
d.    Meningkatkan kesadaran hukun pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan nuklir
e.    Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir dan
f.     Menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir



Berdasarkan schedule iii BSS 115 IAEA, 1996, untuk tingkat panduan dosis diagnostik adalah sebagai berikut; Untuk pemeriksaan tulang belakang pinggang, proyeksi AP dosisnya adalah 10 mGy, lateral 30 mGy, lumbo sakral joint 40 mGy. Untuk pemriksaan abdomen, IVP dan Kolesistografi posisi AP 10 mGy.  Untuk pemeriksaan pelvis proyeksi AP dan sendi paha; 10 mGy. Untuk pemeriksaan Thorax PA 0.4 mGy, lateral 1.5 mGy. Tulang punggung AP 7 mGy, Lateral 20 mGy. Serta untuk kepala PA 5 mGy dan Lateral 3 mGy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar